Tukang bangunan asal Sumut tersetrum listrik bertegangan tinggi di Aceh Besar

Tukang bangunan asal Sumut tersetrum listrik bertegangan tinggi di Aceh Besar
Korban tersetrum listrik bertengangan tinggi asal Sumatera Utara dibawa oleh warga dan polisi ke Rumah Sakit Umum Meuraxa, Banda Aceh, Jumat (16/3). (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kecelakaan kerja berupa tersetrum listrik terjadi di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Jumat (16/3) sekira pukul 12.30 WIB. Korban yang tersetrum itu bernama Ari Saputra (21), tukang bangunan, warga asal Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto melalui Kapolsek Darul Imarah, AKP Agus Priadi mengatakan, kejadian terjadi di sebuah ruko yang sedang dibangun di Jalan Mata Ie, Simpang Punie, Gampong Punie, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.

“Korban tersetrum arus listrik bertegangan tinggi di ruko yang dibangun milik Ramadhan (48), swasta, warga Gampong Lee Ue, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar,” katanya saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban sedang mengecor tiang penyangga bangunan lantai dua ruko tersebut dam menarik ajukan cor menggunakan besi. Saat itu, korban tak sengaja menyentuh kabel listrik (telanjang) bertegangan tinggi.

“Korban tersetrum dan jatuh dari lantai dua ruko tersebut. Rekan korban yang mengetahui hal itu langsung meminta bantuan kepada personel patroli Polsek yang kebetulan saat itu sedang lewat di lokasi,” katanya.

Mengetahui hal itu, petugas Polsek bersama rekan korban langsung membantu dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Meuraxa untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban mengalami luka bakar akibat tersetrum dan luka robek di hidung karena terjatuh dari ketinggian tiga meter. Dengan adanya kejadian ini yang berulang kali terjadi di wilayah hukum Darul Imarah, kita berkoordinasi dengan pihak PLN agar dapat meninjau kondisi kabel listrik bertegangan tinggi tersebut,” jelas AKP Agus Priadi.

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya kepada pemilik bangunan, agar dapat mendirikan bangunan baik rumah atau pun ruko dan yang lainnya dengan memiliki IMB dan pembangunannya sesuai dengan aturan IMB yang sudah ditetapkan.

“Salah satunya dengan mendirikan bangunan berjarak lebih kurang 12 meter dari ruas jalan, sehingga tidak berdempetan dengan jaringan listrik,” tambahnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts