Penipuan bermodus arisan di Bener Meriah, seorang wanita dibekuk polisi

Tersangka penipuan dengan modus arisan berinisial APM (40) yang diamankan Polsek Bandar, Bener Meriah. (Ist)

Bener Meriah (KANALACEH.COM) – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar menangkap seorang pelaku penipuan bermodus arisan yang terjadi di Gampong Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

Penangkapan itu dilakukan sesuai laporan kepolisian bernomor LP/06/III/2018 tanggal 14 Maret 2018.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Bandar, AKP Darmawi Hasibuan mengatakan, tersangka adalah seorang perempuan berinisial APM (40), wiraswasta, warga Gampong Pondok Gajah, Kecamatan Bandar, Bener Meriah.

“Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Elmiyani (27), honorer, warga yang sama, dimana dua orang saksi yang mengetahui hal itu yakni Supinar (52), PNS dan Hadijah (40), wiraswasta, yang juga warga setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat (16/3) malam.

AKP Darmawi menjelaskan, penipuan terjadi saat korban bersama beberapa keluarga dan warga gampong setempat mengadakan suatu arisan berupa arisan selimut dan beras, yang mana penanggungjawab arisan itu tak lain adalah tersangka sendiri.

“Beberapa waktu lalu korban beserta anggota arisan lainnya sudah menyetorkan dana arisan kepada pelaku secara bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 7 juta. Namun setelah dana arisan terkumpul hingga saat ini, korban dan anggota arisan lain belum juga mendapatkan barang-barang arisan seperti yang dijanjikan,” katanya.

Korban pun mencoba mendatangi rumah tersangka, tetapi rumah tersebut dalam keadaan kosong dan barang-barang rumah tidak ada lagi.

Mengetahui hal itu, Elmiyani pun mencoba mencari keberadaan APM dan diketahui bahwa yang bersangkutan akan pindah ke Medan, Sumatera Utara.

“Korban memberitahukan informasi itu kepada anggota arisan lainnya yang mana pelaku diduga kabur membawa semua uang arisan yang dikumpulkan, diketahui barang-barang pelaku pun sudah dititipkan di loket bus wilayah setempat,” kata AKP Darmawi.

Untuk mengecek kebenaran informasi itu, korban bersama anggota arisan lainnya pun menuju ke loket bus dan menemukan barang-barang pelaku akan dikirim ke Medan. Korban bersama rekan lainnya meminta sopir bus menghubungi pelaku untuk mengetahui keberadaannya.

“Akhirnya diketahui bahwa pelaku berada di Bireuen. Merasa ditipu, korban dan rekannya membuat laporan ke Mapolsek Bandar dan langsung kita tindaklanjuti,” katanya.

Unit Reskrim Polsek Bandar yang dibantu Sat Reskrim Polres Bener Meriah pun langsung menuju ke Bireuen dan mengamankan tersangka yang saat itu berada di depan sebuah rumah makan kawasan Gampong Matang Geulumpang Dua, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (15/3). Tersangka kemudian diamankan ke Mapolres Bener Meriah guna diperiksa lebih lanjut.

“Barang bukti yang diperoleh berupa uang tunai senilai Rp 3 juta, tersangka diduga melanggar Pasal 378 jo Pasal KUHPidana. Kasus ini masih kita kembangkan karena diduga adanya korban lainnya,” katanya. [Fahzian Aldevan]

Related posts