Sering transaksi sabu di rumah, pria 61 tahun di Langsa dibekuk

Sering transaksi sabu di rumah, pria 61 tahun di Langsa dibekuk polisi
Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa. (Ist)

Langsa (KANALACEH.COM) – Sat Res Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tersangka berinisial RR (61) karena diduga sering melakukan transaksi sabu-sabu di dalam rumahnya di Gampong Alue Beurawe Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa melalui Kasat Narkoba AKP Rustam Nawawi saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, kegiatan RR melakukan transaksi sabu di rumahnya itu sudah meresahkan warga sekitar.

Mendapat informasi dari warga, Tim Opsnal Narkoba Polres Langda bergerak ke rumah RR pada Sabtu (17/3) sekira pukul 17.00 WIB. Tersangka RR pun berhasil diamankan. Saat diamankan RR menyimpan sabu tersebut di dalam tas bercorak loreng yang berada dalam kamar rumahnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu dua paket sabu-sabu seberat lima gram, satu timbangan digital warna hitam, dua gunting, dua sendok dabu yang terbuat dari sedotan, satu pipa kaca, 15 plastik tembus pandang, satu ikat plastik tembus pandang, satu korek gas, dua dompet, dan satu tas bercorak loreng.

Pada saat dilakukan pengembangan, sambung Rustam, tersangka RR mengakui bahwa ia mendapatkan sabu tersebut dari F yang saat ini DPO.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dan BB telah diamankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelas Rustam. [Erza]

Related posts