Sudah beroperasi selama setahun, Polisi bongkar prostitusi Anak di Aceh Barat

Mucikari prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur. (ist)

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Sat Reskrim Polres Aceh Barat mengungkap prostitusi anak di bawah umur yang beroperasi di Gang Buntu Jalan Beringin Maju, Gampong Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Menurut informasi yang dihimpun, kasus tersebut diungkap setelah sebelumnya diperoleh informasi bahwa di lokasi yang tersebut ada kegiatan prostitusi anak yang berumur 15 Tahun.

Kapala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriadi mengatakan, mengetahui hal itu, petugas kemudian menyusun strategi dengan berpura-pura menjadi pelanggan dan menghubungi mucikari untuk sepakat menyesuaikan harga.

Kesepakatan pun terjadi dan tim menuju langsung ke lokasi. Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga sebagai tempat praktik prostitusi tersebut.

“Dari hasil penggerebekan di sebuah kamar, petugas menemukan seorang perempuan tanpa busana serta pemilik rumah yang merupakan pasangan suami-istri (pasutri), saat itu kedua pasutri ini berada di ruang tamu yang bertugas untuk menjaga,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu (18/3).

Ketiganya pun diamankan polisi, yakni R (15) yang merupakan siswi di salah satu SMP, H (41) dan EY (35), selaku mucikari. Polisi pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 550 ribu dari kedua pasutri ini.

AKP Fitriadi mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. “Saat ini masih kita lakukan pengembangan dan akan kita konferensi pers-kan besok,” katanya. [Randi]

Related posts