Tarif PSK di Aceh Barat usai digrebek polisi

Mucikari prostitusi yang mempekerjakan anak di bawah umur. (ist)

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Praktik prostitusi anak yang dibongkar oleh Polisi di Aceh Barat, turut menyeret dua orang mucikari yang berinisial H (41) dan EY (43). Keduanya merupakan pasangan suami istri.

Pasangan ini mematok tarif Rp 400 Ribu untuk sekali kencan dengan R (15). Uang itu, akan diserahkan pada R, Rp 300 Ribu dan sisanya diambil oleh mucikari.

Bukan hanya anak di bawah umur yang dijajakan oleh mucikari. Mereka juga menyediakan perempuan berstatus janda.

“Ini diketahui saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, tersangka mengaku untuk yang janda ditarifkan Rp 300 ribu untuk sekali kencan, si mucikari mendapat keuntungan Rp 100 ribu,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, AKP Fitriady saat dikonfirmasi, Senin, 19 Maret 2018.

Tersangka mengaku, kata Fitriady, tidak memaksakan pihak mana pun untuk perempuan yang dijadikan PSK. Para PSK ini datang atas keinginan dirinya sendiri. “Mereka yang datang meminta pekerjaan dan ditawarkan kerja ini, mereka langsung mau,” ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka, Polisi juga menduga masih ada praktik prostitusi yang masih beroperasi di wilayah Aceh Barat. Pihak kepolisian juga sudah memetakan sejumlah lokasi yang diduga kerap dijadikan sebagai tempat praktik prostitusi.

“Menurut tersangka masih ada sejumlah tempat lain, kita masih mendalami kasus ini dan akan melakukan upaya penggerebekan melalui strategi yang disusun tim nanti,” ujarnya.

Kedua mucikari itu pun masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 76 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta. [Randi]

Related posts