Kasus e-KTP, Setnov akui telah kembalikan Rp5 miliar ke KPK

Kasus e-KTP, Setnov akui telah kembalikan Rp5 miliar ke KPK
Setnov menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, Kamis (22/3). Di awal persidangan Setnov meminta maaf sambil terisak. (CNN Indonesia)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sempat terisak dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Di awal persidangan, Setnov terisak sambil menyampaikan permintaan maaf kepada banyak pihak.

Setnov meminta maaf sambil menangis di hadapan majelis hakim yang memimpin sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa ini.

“Yang mulia pertama-tama saya menyampaikan permohonan maaf saya tulus dari hati saya, kepada yang mulia majelis hakim kepada seluruh pengunjung sidang, kepada seluruh masyarakat Indonesia,” kata Setnov sambil terisak di Pengadilam Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Setelah meminta maaf Setnov pun melanjutkan keterangannya. Ia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut dikembalikan melalui istrinya.

“Saya telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp5 miliar rupiah ke rekening KPK,” ujar Setnov.

Pengembalian itu ia lakukan sebagai tanggungjawabnya atas kasus proyek e-KTP berujung korupsi ini.

Selain soal uang, Setnov juga menyebut peran pihak lain, yakni Hendra Pambudi Cahyo yang merupakan keponakannya. Irvanto disebut Setnov berperan sebagai kurir yang mengantarkan uang ke beberapa anggota dewan.

Menurut Setnov, Irvanto bersedia melakukan itu karena dijanjikan mendapat jatah dalam proyek e-KTP.

“Katanya dia (Irvanto) sebagai kurir karena dia mau saya janjikan pekerjaan e-KTP,” ujar Setnov.

Adapun persidangan Setnov akan segera selesai. Usai sidang pemeriksaan Setnov selaku terdakwa, agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum KPK.

Kemudian sidang berlanjut dengan agenda pledoi dari Setnov, baru selanjutnya sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Setnov didakwa melakukan korupsi proyek e-KTP bersama sejumlah pihak. Setnov disebut menerima uang sebesar US$7,3 juta serta jam tangan merk Richard Mille dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. [CNNIndonesia]

Related posts