Mahasiswa unjuk rasa di DPRA tolak UU MD3

Mahasiswa unjuk rasa di DPRA tolak UU MD3
Puluhan mahasiswa unjuk rasa tentang penolakan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di depan gedung DPRA, Banda Aceh, Selasa (27/3). Aksi itu diwarna dengan pembakaran ban. (Ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Banda Aceh melakukan unjuk rasa tentang penolakan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Selasa (27/3).

Para mahasiwa ang mengatasnamakan gerakan mahasiswa peduli rakyat (Gempur) melakukan aksinya di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di Banda Aceh.

Mereka menilai revisi UU MD3 telah bertentangan dengan kehidupan berdemokrasi yang berlangsung di Indonesia saat ini. Dalam aksi tersebut juga diwarnai dengan teatrikal.

Koordinasi aksi, Aminullah mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap dewan yang tidak merespon dengan baik kedatangan mereka.

“Kita mendesak DPRA untuk mendukung penolakan revisi UU MD3 dan mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut beberapa pasal yang dianggap merugikan masyarakat,” tegas Aminullah.

Dia menambahkan, dari perkembangan terkini, revisi UU MD3 telah berlaku. Maka telah menjadi polemik dalam substansi dari pasal-pasal yang telah direvisi dari undang-undang tersebut.

“Diantaranya ada beberapa pasal yang menjadi perhatian dan perlu dikaji ulang seperti pasal 73 ayat 3, ayat 4, ayat 5, pasal 122 huruf I dan pasal 245,” tambahnya.

Sementara itu salah seorang anggota DPRA, Usman Alfarlaky mengatakan, pada prinsipnya sikap DPRA sejalan dengan para mahasiswa, yaitu menolak UU MD3.

“Kita pada prinsipnya juga sepakat menolak. Namun aksi ini harus berlangsung tertib tidak ricuh. Kalau mau baca isi tuntutan boleh di hadapan kami, kita terima. Apa bedanya di depan sini sama di dalam ruang sidang paripurna,” ujar Iskandar. [Fahzian Aldevan]

Related posts