Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Tim gabungan Sat Intelkam, Sat Reskrim, dan Tim Star Polres Lhokseumawe berhasil membongkar jaringan prostitusi online di wilayah Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin (26/3).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka. Tiga wanita, dan dua pria.
Mereka yang diamankan adalah GWD (33) warga Panton Labu, Kecamatan Jambo Aye, Aceh Utara. Kemudian SAH (21) warga Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, RR (24) warga Kecamatam Kuta Binje, Aceh Timur.
Selanjutnya, PH (41) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dan ES (33) warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lestala Irawan menjelaskan pada Senin (26/3) sekira pukul 17.00 WIB, anggota mendapat informasi dari jaringan mengenai keberadaan lokasi yang sering dijadikan tempat prostitusi.
“Mengetahui hal tersebut, tim melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Selasa (27/3) didampingi Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Asfali dan Kasat Reskrim, AKP Budi Nasuha Waruwu.
Setelah tiba di lokasi, tepatnya dibelakang Terminal Bus Kota Lhokseumawe Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tim melakukan undercover (penyamaran) dan menjumpai ES.
Lanjut AKBP Ari, ES pun memerintahkan PH mencari perempuan untuk diberikan kepada tim yang melakukan penyamaran. Sekira pukul 22.00 WIB, PH membuat janji dengan tim di halaman Hotel Lido Graha untuk melakukan transaksi.
“Selanjutnya PH mendatangkan GWD (terduga germo) untuk mempertemukan dengan tim di lapangan,” kata AKBP Ari.
GWD bersama tim undercover kemudian menjemput SAH dan RR di salah satu cafe di Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Banda Sakti.
“Sekira pukul 23.00 WIB, setelah menjemput kedua orang tersebut tim langsung mengamankan ketiga wanita tersebut ke Mapolres Lhokseumawe,” katanya.
AKBP Ari melanjutkan, pada pikul 24.00 WIB tim menjemput PH untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sekira pukul 01.15 WIB, tim Opsnal Sat Intelkam berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe melakukan penjemputan terhadap ES di rumahnya.
Atas penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh handphone, dan uang tunai sejumlah Rp 280.000. “Tersangka dan barang bukti saat ini masih diamankan guna penyelidikan dan proses lanjutan,” ujar AKBP Ari. [Rajali Samidan]