Rutan di Aceh Singkil over kapasitas, statusnya harus dinaikkan

Rutan di Aceh Singkil over kapasitas, statusnya harus dinaikkan
Ilustrasi - Lembaga Pemasyarakatan (LP). (Tempo.co)

Singkil (KANALACEH.COM) – Rumah Tahanan (Rutan) Negara cabang Singkil di Kabupaten Aceh Singkil, sudah over kapasitas. Sehingga kondisi itu membuat ratusan penghuni tidak nyaman dan dikhawatirkan berdampak buruk terhadap keamanan.

Kepala Cabang Rutan Negara Kabupaten Aceh Singkil, Azwir mengakui bahwa rutan tersebut sudah penuh. Kata dia, saat ini warga binaan sudah berjumlah 173 orang.

Menurutnya, sudah seharusnya bukan lagi sebagai status cabang Rutan, tetapi Lembaga Pemasyarakatan (LP).

“Memang sudah sangat over kapasitas, kalau status Rutan seharusnya hanya dihuni maksimal 60 orang, ini sudah kepenuhan,” kata Azwir, Rabu (28/3).

Azwir berpendapat, meskipun status Rutan dinaikkan juga sangat tidak memungkinkan. Sebab fasilitas yang belum memadai. Untuk bisa menampung seluruh warga binaan Rutan harus menambah ruang hunian.

Termasuk fasilitas untuk keterampilan para napi. Sarana prasarana lainnya, seperti rehab mesjid yang sudah miring, jaringan PDAM sebagai sarana air bersih, serta perlengkapan lampu sorot, pos penjagaan tinggi, dan paling penting penambahan petugas jaga.

“Kemudian perlu adanya perlengkapan fasilitas kerja perbengkelan. Sebab Rutan dihuni paling banyak kasus narkoba. Sehingga perlu diberikan keterampilan dan kegiatan rutin,” imbuh Azwir.

Semenjak mulai bertugas di Aceh Singkil pada Februari 2018 lalu, ia heran dengan kondisi tersebut. Padahal, area rutan yang luas tidak didukung dengan status Rutan. Dan penghuni lapas yang kian hari semakin banyak.

“Memang sangat dikhawatirkan napi tidak betah dan tidak nyaman karena sudah terlalu padat. Rutan Singkil ini sudah harus dinaikkan status menjadi Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas III,” katanya. [Randi]

Related posts