349 karung bawang ilegal dihibahkan ke Pemerintah Kota Langsa

Truck colt Diesel milik Dinsos Langsa yang mengangkut bawang merah untuk disalurkan kesejumlah Kecamatan. (Kanal Aceh/Erza)

Langsa (KANALACEH.COM) – Pemko Langsa melalui Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk menyalurkan 349 karung bawang merah ilegal dari hibah Kanwil Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Aceh ke sejumlah Pesanteren, Panti Asuhan dan ke-66 Gampong se-Kota Langsa, Rabu (4/4).

Plt Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kota Langsa melalui Syafrizal Kabid. Pemberdayaan dan Bantuan Sosial menjelaskan 349 karung bawang merah ilegal yang dihibahkan Kanwil Bea Cukai Aceh ke Pemko Langsa. Dan akan disalurkan ke lima kecamatan untuk dibagikan ke 66 Gampong yang ada.

Kata dia, bawang itu tentunya yang layak konsumsi tersebut, juga akan disalurkan ke sejumlah Pesanteren dan Panti Asuhan yang ada di Kota Langsa.

Sementara bawang merah yang dihibahkan ke Pemko Langsa merupakan barang bukti atas upaya tindak pidana penyeludupan yang digagalkan oleh tim patroli kapal Bea Cukai diperairan Aceh Tamiang, (14/3) lalu yang dibawa oleh ek-kapal KM Tuna I.

“Bawang merah yang di hibahkan tersebut tentu sudah dipastikan layak konsumsi setelah melalui uji laboratorium pihak karantina,” kata Syafrizal. [Erza]

Related posts