Polisi Aceh Singkil tangkap penista agama di medsos

Aceh.antaranews.com

Singkil (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Aceh Singkil menangkap DB (31) karena terang terangan telah menista agama Islam di media sosial facebook atas nama pengguna “Mampar Ampar Berutu”.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan di Singkil, Rabu, sang penista agama DB ditangkap Selasa malam pada pukul 21.30 WIB oleh Satreskrim Polres Aceh Singkil.

Gambar yang diunggah DB di media sosial benar-benar telah menyulut kemarahan umat muslim di Aceh Singkil, karena mengunggah seorang muslim sedang shalat dibelakangnya ada babi sehingga untuk meredam kemarahan massa, Satreskrim Aceh Singkil langsung menangkap pelaku pelanggar UU ITE itu.

Pelaku melanggar UU ITE pasal 27 dan pasal 45 ayat 2 serta pasal 156 KUHP tentang penistaan Agama.

Sebelumnya, unggahan DB di jagat maya menuai kecaman dari pengguna media facebook lainnya karena telah membuat resah warga di Kabupaten Aceh Singkil sehingga warga menilai pemilik akun DB bernama user facebook “Mampar Ampar Berutu” telah melecehkan agama Islam.[Antara]

Related posts