Isu dibebaskannya PSK Online, Ini kata Kapolresta Banda Aceh

Kapolresta Banda Aceh menunjukkan seorang PSK Online dan Germo yang masih ditahan, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto membantah pihaknya telah membebaskan germo dan PSK Online, yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu di salah satu hotel di kawasan Aceh Besar.

Dimana sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa polisi membebaskan seluruh pelaku PSK dan germo. AKBP Trisno mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan proses terhadap seorang germo dan PSK.

Keduanya pun kini masih di Mapolresta Banda Aceh dan di rutan lhoknga. “Tidak benar kami melepaskan mereka. Germo dan seorang PSK masih kita tahan,” katanya kepada wartawan di Mapolresta Banda Aceh, Selasa (10/4).

Untuk seorang PSK yang berinisial AYU di tahan di Rutan Lhoknga. Sedangkan germo berinisial RS ditahan di Mapolresta setempat. Sementara untuk enam PSK, kata AKBP Trisno di pulangkan ke rumah masing-masing.

Namun, mereka tetap wajib lapor. Ia menjelaskan, ke enam yang diduga PSK itu ditemui pihaknya dari HP germo saat di periksa. Kemudian pihaknya memanggil ke enam terduga PSK untuk dilakukan pemeriksaan.

Mereka yang dipanggil polisi membantah bahwa mereka ikut tergabung dalam jaringan PSK Online. “Saat kita tanya mereka tidak mengakui perbuatan itu,” ujarnya.

Hal itu berbeda dengan RS dan AYU. Mereka terbukti melakukan pelanggaran dan tertangkap tangan di dalam hotel. Kini, keduanya tengah di proses.

“Pemeriksaan tahap satu sudah selesai, jadi tidak lama lagi akan P21. Mereka akan dikenakan hukum jinayat,” katanya. [Randi]

Related posts