Emak-emak pengoplos Miras terancam 60 kali cambuk

Ilustrasi

Aceh Barat (KANALACEH.COM) – Polisi menangkap dua orang ibu rumah tangga di Aceh Barat, Aceh yang nekat mengoplos minuman keras jenis Ciu untuk dijual kepada masyarakat. Mereka ditangkap dilokasi berbeda dan diancam dengan hukuman cambuk.

Kedua emak-emak yang diciduk ini berinisial LH (57) dan RS (39). Pelaku merupakan non-muslim dan tinggal di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Pelaku LH ditangkap pada Rabu 11 April sekitar pukul 13.00 WIB setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, keduanya ditangkap dilokasi berbeda. Namun mereka tidak satu jaringan. “Keduanya bukan satu jaringan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 13 April 2018.

Dari lokasi tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa miras oplosan sebanyak 17 botol berukuran 600 ml. Kemudian bahan baku pembuat miras berupa beras ketan, tungku masak, alat suling, tape peram dan lainnya.

Usai ditangkap, pelaku selanjutnya diboyong ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan.  “Tersangka ini menjual miras dengan harga Rp 25 ribu hingga Rp 30 ribu perbotol,” ucap Misbahul.

Kedua pelaku ini terancam dijerat dengan pasal 16 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman cambuk, masing-masing 60 kali. Para pelaku saat ini mendekam di Mapolres Aceh Barat.

“Masih diperiksa oleh penyidik untuk kita kembangkan,” ungkapnya. [Randi]

Dani Randi
Kontributor Banda Aceh
082277049321

Related posts