Soal cambuk di LP, Pemerintah Aceh belum minta pertimbangan MPU

Usai dicambuk, germo PSK online sujud syukur
Salah seorang terhukum cambuk di Masjid Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/1). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Kebijakan Gubernur Aceh untuk memindahkan lokasi hukum cambuk melalui pergub Nomor 5 Tahun 2018, ternyata tidak mendapat pertimbangan terlebih dulu dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU Aceh).

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali mengatakan, pihaknya belum mengantongi surat pertimbangan terkait kebijakan yang baru dikeluarkan itu. Kata dia, Gubernur hanya menyampaikan tentang rencana pergub pelaksanaan cambuk di Lapas.

Baca: soal cambuk di LP, Ketua DPRA: tak ada kaitan Agama dengan HAM

“Tidak pernah meminta pertimbanganS kepada MPU. Pemerintah hanya menyamapikan soal pergub itu saja, tetapi tidak meminta pertimbangan atau pandangan sebelumnya,” ujar Tgk Faisal Ali kepada wartawan saat dihubungi melalui telepone seluler, Jumat (13/4).

Dirinya tidak menyalahkan aturan pelaksanaan hukuman cambuk di dalam lapas. Ia juga tidak memberikan komentar banyak, sebab mereka belum diberikan pemahaman atau penjelasan tentang kebijakan baru tersebut.

Baca: Diprotes Luar Negeri, lokasi hukum cambuk pindah ke penjara

Faisal Ali menyarankan agar Pemerintah dapat memberikan pengertian kepada masyarakat. Sehingga tidak memunculkan keributan. Kata dia, sebelumnya MPU telah melakukan pertemuan dengan Gubernur Aceh. Namun yang dibahas bukan dalam konteks Pergub cambuk, melainkan persoalan  lainnya.

“Kalau ada penyampian bahwa sudah pernah dikonsultasikan ke MPU itu tidak benar, kerena MPU pasti melaksanakan rapat pimpinan jika ada konsultasi terkait masalah seperti itu,” jelasnya. [Randi]

Related posts