Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018, terkait tempat pelaksanaan hukuman cambuk di dalam penjara. Hal itu dilakukan agar meredam islamphobia, protes dari luar Negeri dan tekanan pegiat HAM Internasional.
Ketua DPR Aceh, Tgk Muharrudin menilai alasan Pemerintah Aceh itu menjadi preseden buruk dalam demokrasi dan pelaksanaan syariat islam yang selalu digaungkan.
Baca: Lokasi cambuk dipenjara, Irwandi: tak boleh bawa kamera dan Hp
Ia pun tak menerima alasan, jika hukuman cambuk yang di gelar terbuka itu menimbulkan reaksi dari pegiat HAM. Jika tertutup akan meredam sentimen Islamphobia.
Baca: Diprotes Luar Negeri, lokasi hukum cambuk pindah ke penjara
“Agama itu jangan dikaitkan dengan HAM tidak nyambung, agama itu tidak bisa dibuat dengan logika, Agama dasarnya adalah Al-Quran dan hadist,” katanya saat diminta tanggapannya terkait lokasi cambuk di LP, Kamis (12/4).
Baca: Dinilai intervensi Syariat Islam, Menkumham dikecam Rakyat Aceh
Ia menilai, Peraturan Gubernur itu telah melanggar konstitusi. Dimana seharusnya ketika ada perubahan dalam UU Pemerintah Aceh harus ada persetujuan dengan DPR Aceh.
“Apa yang telah dilakukan Gubernur Aceh itu inkonstitusional. Kalau kita melihat dalam proses penganuliran Qanun yang telah disahkan DPR dan Gubernur, kemudian di batalkan oleh Pergub berarti itu secara hierarki salah,” kata Tgk Muharrudin
Dalam Pasal 262 ayat 1 Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat, itu sudah diatur. Yang berbunyi Uqubat cambuk dilaksanakan disuatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.
Pergub itu bisa dikeluarkan oleh Gubernur apabila materi yang ada dalam qanun itu tidak ada. Seharusnya, Lanjut Tgk Muhar, yang menyangkut qanun itu, dan ingin merubahnya harus dengan DPR Aceh, tapi tidak dengan Kemenkumham. [Randi]