Cegah penyalahgunaan, Polres Aceh Utara periksa senjata api anggota

Pemeriksaan senjata api. (Kanal Aceh/Rajali Samidan]

Lhoksukon (KANALACEH.COM) – Kepolisian Resor Aceh Utara melaksanakan pemeriksaan senjata api yang dipinjam pakai oleh anggota. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan kepada seluruh personil Polres dan Polsek serta jajaran yang memegang senjata api laras pendek.

Kapolres Aceh Utara AKBP, Ian Rizkian Milyardin melalui Wakapolres Aceh Utara Kompol Suwalto mengatakan, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengatisipasi penyalahgunaan senjata api oleh oknum anggota Polri pemegang senjata api, di Mapolres Setempat pada Rabu (18/4).

Dikatakannya, hal itu sudah rutin dilakukan pihaknya. Tujuanya agar penggunaan senjata api selalu termonitor dan terkontrol oleh pimpinan dalam hal ini unit Propam Polri sebagai pengemban fungsi pengawasan.

Kepada anggota pemegang senjata api. Wakapolres berpesan bahwa senjata itu, untuk menunjang pelaksanaan dinas Kepolisian dan pengunaannya juga sudah diatur dalam Peraturan Kapolri.

“Tidak boleh sembarangan dalam menggunakan senjata api dan harus sesuai prosedur,” ujarnya. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi kebersihan senjata api, jumlah amunisi dan masa berlaku surat izin senjata api.

Dari hasil pemeriksaan seluruh kodisi senjata api dalam keadaan bersih dan terawat. Serta nomor senjata api sesuai dengan yang tercatat di surat ijin pemegang senjata api.

Anggota pemegang senjata api juga diingatkan agar lebih hati hati dan waspada, baik saat membawa maupun saat menyimpan dirumah terutama bagi yang masih mempunyai anak kecil.

Wakapolres juga menekankan, agar memperketat perizinan bagi anggota. Kemudian anggota yang akan memegang senjata api harus lulus tes psikologi.

“Pengurusan pengajuan senjata api akan kami perketat untuk antisipasi hal yang tidak diinginkan,” katanya. [Rajali Samidan]

Related posts