Mahasiswa desak Irwandi cabut Pergub hukum cambuk di Lapas

Puluhan mahasiswa menggelar aksi menolak pergub hukum cambuk di lapas. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Syariat (AMPS) meminta Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf mencabut Pergub nomor 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukuman cambuk di dalam Lapas.

Kordinator Aksi, Teguh Rais menilai peraturan itu menciderai semangat penegakan syariat islam yang tengah digaungkan oleh Pemerintah Aceh.

Menurutnya, jika cambuk dalam lapas tidak akan memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga, pelaku yang dihukum cambuk tidak menutup kemungkinan akan melakukan kejahatanya kembali.

“Dalam lapas tidak memberi efek jera, ini kebijakan yang cukup aneh dari Pemerintah Aceh,” sebutnya saat menggelar aksi tolak pergub di depan Gedung DPR Aceh, Rabu (18/4).

Padahal, kata dia, selama ini hukuman cambuk dilaksanakan di depan umum. Hal itu sudah sesuai dengan qanun Syariat Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Pasal 262 ayat 1 tentang hukum acara jinayat yang menyebutkan, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Ia juga mengatakan bahwa tidak ada hubungannya antara iklim investasi dan hukum cambuk bila digelar di depan umum, akan menghambat investasi itu. “Ini sangat ironis jika dikaitkan, atas nama investasi, Syariat islam malah dipinggirkan,” kata dia. [Randi]

Related posts