Dua PSK online dicambuk depan umum

Warga menyaksikan hukuman cambuk yang digelar di depan umum. (Kanal Aceh/Fahzian Aldevan)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Dua orang PSK Online yang ditangkap polisi pada Bulan Oktober 2017 lalu mendapat hukuman masing-masing 11 kali cambuk di depan umum, di halaman Masjid Jami’ Lueng Bata, Banda Aceh, Pada Jumat (20/4).

Hukuman itu dijalankan sesuai dengan Qanun nomor 7 Tahun 2013, tetapi bukan dengan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham dan Pemerintah Aceh, dimana hukuman cambuk dilaksanakan di Lapas.

Dua orang PSK Online itu berinisial NA (22) dan MR (24). Mereka didakwa karena melanggar pasal 23 ayat 2 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah. Sebab, keduanya terbukti menyedikan fasilitas khalwat (bermesraan) dan mempromosikannya dengan sengaja melalui internet.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya masih tetap melaksanakan uqubat cambuk di depan umum hingga telah tersusun tata laksana uqubat cambuk dalam lapas.

“Kami tidak melawan Pergub, tapi kami menjalankan sesuai aturan yang sudah ada,” kata Zainal.

Pihaknya tetap komit menjalankan syariat Islam, meskipun sudah ada peraturan baru tentang Hukuman cambuk dalam lapas. Namun, pihaknya masih mempelajari lebih jauh maksud dari Pergub itu.

Zainal menambahkan, jika nanti tata laksana uqubat cambuk  dalam Pergub sudah disusun, pihaknya akan kembali berkonsultasi dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh terkait sudah tepat dan tidaknya pelaksanaan tersebut dengan syariat Islam.

“Kita tetap berpedoman bahwa ulama adalah tempat kita berguru. Kalau tata laksana dalam Pergub sudah lahir, maka kita akan duduk dengan ulama, kita akan dengarkan fatwa ulama,” kata Zainal.

Selama sepekan terakhir penolakan atas pergub itu terus disuarakan oleh berbagai kalangan, seperti anggota DPR Aceh dan berbagai LSM dan ormas yang ada di Aceh, mereka sepakat untuk menolak pelaksanaan hukuman cambuk dalam lapas.

Disamping itu, selain dua PSK Online, Pemerintah Kota Banda Aceh juga menghukum tiga pasangan pelanggar syariat berupa Khalwat. Masing-masing berinisial ZH dan EM dicambuk 17 kali, PA dan RM 22 kali cambuk dan pasangan YU dan RA di cambuk sebanyak 11 kali. [Randi]

Related posts