Tangkap penjual miras di Nagan Raya, Polisi janji bongkar sindikat lainnnya

Ilustrasi

Nagan Raya (KANALACEH.COM) – Tim gabungan unit Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan Anggota Polsek Darul Makmur menangkap dua pelaku yang diduga menjual minuman keras (Miras) di Gampong Pulo Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kapolsek Darul Makmur Ipda Zuhatta Mahadi mengatakan, penangkapan dua pelaku tersebut berawal dari laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan meraknya terjadi transaksi jual beli miras di kawasan tersebut.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengamankan dua pelaku diduga penjual Miras bersama barang bukti berupa 20 botol minuman haram tersebut.

“Diperkirakan pelaku sudah beberapa bulan melakukan kegiatan menjual minuman keras jenis anggur merah ini,” kata Zuhatta Mahadi kepada wartawan, Minggu (22/4).

Kemudian pelaku bersama barang bukti sudah diamakan ke Mapolres Nagan Raya guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita akan membongkar sindikat penjualan Miras lainnya di Nagan Raya untuk menekan angka kriminalitas yang sering terjadi akibat dari dampak minuman haram itu,” tegasnya. [Fahzian Aldevan]

Related posts