PT CA dinilai tak hargai Pemkab Abdya

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Tim Pansus HGU PT CA Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), mendesak Pemkab setempat segera menyurati managemen PT CA yang beroperasi di Kecamatan Babahrot untuk memberhentikan sementara segala kegiatan di lahan HGU itu.

Hal ini lantaran hingga saat ini pihak PT CA belum mengantongi izin. Sehingga secara aturan tidak dibolehkan melakukan kegiatan penggarapan apapun di lahan tersebut.

“Kami mendesak Pemkab Abdya segera menyurati perusahaan ini (PT CA) untuk menghentikan sementara kegiatan yang tanpa mengantongi izin terhadap pelaksanaan penanaman kembali dan merenovasi kebun baru,” kata Iskandar, Tim Pansus DPRK Abdya, Rabu (25/4).

Menurut Iskandar, sejauh ini sikap managemen PT CA seperti tidak sedikitpun menghargai Pemkab Abdya. Bahkan, pihak PT belum juga menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan terkait kelengkapan izin PT itu.

Disebutkannya, hasil pengawasan Tim Pansus yang dilakukan beberapa waktu lalu ke lahan HGU itu terdapat sejumlah kejanggalan terhadap pelaksanaan perpanjangan ijin HGU perusahaan ini.

“Kami Tim Pansus pernah meminta dokumen resmi dari perusahaan, namun sampai detik ini pihak PT belum menyerahkan. Memang perusahaan ini tidak punya niat baik terhadap Pemkab Abdya,” tutur Iskandar.

Adapun tujuan Tim Pansus HGU mendesak Pemkab setempat untuk segera menyurati managemen PT CA terkait pemberhentian sementara pengoperasian di lahan yang saat ini sudah habis tanggal izinnya.

Dikatakan, dari hasil tinjaun yang telah dilakukan Tim beberapa waktu lalu, ditemukan adanya pembukaan lahan baru di area HGU PT CA seluas 300 Hektar. Saat ini sedang dalam proses penanaman. Sehingga sikap ini dinilai melanggar aturan.

“Kita juga temukan ada pembukaan lahan baru. Ini jelas melanggar aturan sebab mereka (PT CA) tidak mengantongi izin. Dan jika nanti setelah disurati tapi masih juga beroperasi, pemerintah harus mengambil sikap tegas,” kata Iskandar lagi. [Jimi Pratama]

Related posts