Terkait pemecatan DPK, PNA Pidie dituding tak mengerti aturan

Ketua PNA DPK Grong-Grong, Pidie, Alkadri saat mendatangi DPW PNA Pidie untuk memprotes Pemecatan dirinya karena dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Rabu (25/4). (Kanal Aceh/Amir Sagita)

Sigli (KANALACEH.COM) – Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kecamatan Grong-Grong, Pidie, memprotes Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kabupaten Pidie.

Hal itu mengingat apa yang dilakukan terhadap pengurus DPK Grong-Grong tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan terkesan pengurus DPW tidak tahu aturan hukum yang harus dijalankan partai dalam menggantikan pengurus terlebih lagi pergantian ketua partai.

Bahkan pengurus dan anggota PNA Grong-Grong bersama dengan beberapa pengurus,  Rabu (25/4) mendatangi kantor DPW PNA Pidie.‎

Kedatangan mereka sebagai bentuk protes terkait penunjukan katua DPK PNA Grong-grong yang baru oleh ketua DPW PNA Pidie yang dianggap tidak melalui mekanisme partai.

“Seharusnya jika saya melakukan kesalahan, diberikan SP1, SP2 dan SP3 terlebih dahulu, namun itu tidak dilakukan,” kata Ketua DPK PNA Grong-grong, Al Kadri kepada wartawan.

Selain itu, kata dia, mekanisme pengangkatan ketua baru juga harus didasarkan hasil musyawarah cabang (Muscab), jalur itu tidak didasarkan terhadap pengangkatan ketua DPK PNA Grong-grong yang baru tersebut.

“Tapi, Ketua DPW PNA Pidie langsung menunjukkan orang lain sebagai ketua. Saya saja tidak tau sudah di-SK-kan atau belum, soalnya tidak ada pemberitaukan kepada saya” tambah Kadri.

Kisruh tersebut juga diwarnai pengusiran wartawan dari dalam gedung DPW PNA Pidie oleh salah satu pengurus teras DPW PNA Pidie. Saat pengurus DPK PNA Grong-grong memberi keterangan kepada media tentang protes atas tindakan sepihak. Saat itulah, Sekretaris DPW, Laina Hafridar datang langsung meminta kepada wartawan dan perngurus partai PNA Grong-grong untuk keluar dari ruangan.

“Jika ingin bicarakan masalah ini, selahkan diluar saja, karena disini saya punya wewenang,” pinta  Laina semabari diajak pengurus untuk meninggalkan ruang.

Sementara Ketua DPW PNA Pidie, Iskandar yang dihubungi wartawan kemarin, mengatakan sudah mengeluarkan SK kepengurusan Kecamatan Grong-grong kepada Ansari dan menetapkan dia sebagai ketua devinitif.

Dengan demikian, SK kepegurusan lama gugur secara sendirinya. Hal itu dilakukan, karena hasil evaluasi pihaknya ke DPK PNA Grong-grong sebagai sampel, dianggapnya tidak mampu menjalankan tugas  dengan baik.

Karena saat evaluasi dilakukan, lanjutnya, pihaknya meminta kepada pengurus dikecamatan untuk menghadirkan 19 pengurus inti, namun yang dihadirkan hanya enam pengurus.

“Kita PNA punya terget bisa mendapatkan kursi sebanyak-banyaknya pada Pemilu 2019 mendatang dan saya anggap pengurus DPK Grong-grong tidak bisa melakukannya dengan baik‎,”tegas Iskandar. [Amir Sagita]

Related posts