Dua spesialis pencuri sepeda motor di Lhokseumawe ditangkap

(ist)

Lhokseumawe (KANALACEH.COM) – Satreskrim Polres Lhokseumawe yang dipimpin AKP Budi Nasuha berhasil meringkus dua tersangka terkait kasus pencurian sepmor di Kota Lhokseumawe. Keduanya ditangkap di Desa Teupin Punti, Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

AKP Budi Nasuha mengatakan, ada dua tersangka berhasil ditangkap yakni berinisial YUS dan DI serta 23 sepmor hasil curian berhasil diamankan. YUS Als MA (47) Wiraswasta merupakan warga Keude Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara.

“YUS merupakan residivis kasus penadah yang dilakukan secara berulang sebanyak 3 kali dengan vonis terakhir 8 bulan penjara,” ungkapnya pada kanalaceh.com, pada Minggu (29/04).

Selain itu juga ditangkap, DI (34 tahun) Wiraswasta warga Desa Hagu Selatan Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe. “DI merupakan Residivis kasus narkoba dengan vonis 2 tahun penjara,”jelasnya

AKP Budi menyebutkan, DI bersama dengan AB (DPO) turut serta membantu tersangka UC melakukan pencurian sepeda motor untuk selanjutnya dijual kepada tersangka YUS dan IB yang saat ini DPO.

Para tersangka ditangkap untuk menidak lanjuti laporan masyarakat terkait kasus curanmor.

Dikatakannya, Sebelumnya menerima laporan dari korban, ada sebanyak 7 kasus dan TKP yang berbeda. Salah satu korban adalah Tgk Imum kampung jawa Marzuki (48).

“Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Budi Nasuha. [Rajali Samidan]

Related posts