Satpol PP ditugaskan untuk pantau aktivitas PT CA

(ist)

Blangpidie (KANALACEH.COM) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di tugaskan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan, terhadap kegiatan usaha perkebunan di lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi (PT. CA) di Kecamatan Babahrot melalui surat, Minggu (28/4).

Surat penugasan itu dilayangkan Bupati Akmal Ibrahim. Untuk menindaklanjuti surat yang sebelumnya dilayangkan oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) ke pada Direktur PT. CA.

Surat itu tentang penghentian sementara kegiatan perkebunan dilahan bekas garapan. Karena pihak PT. CA belum memiliki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH).

Sehingga, untuk memastikan bahwa pihak PT mentaati aturan yang berlaku atau tidak beroperasi selama belum mengantongi dokumen-dokumen yang dibutuhkan sesuai aturan pengarapan. Pemkab menugaskan Satpol PP untuk melakukan pemantauan ke lokasi lahan bekas HGU PT itu.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Bupati Akmal Ibrahim ini, Satpol PP juga ditugaskan untuk mengambil langkah penindakan yang diperlukan sesuai ketentuan apabila pihak perusahaan masih menjalankan kegiatannya tanpa memiliki izin yang disyaratkan.

“Untuk menjalankan tugas itu harus berkoordinasi dengan pihak keamanan,” kata Bupati Akmal.

Bupati Akmal Ibrahim dalam surat itu juga meminta camat dan para Keucik (kepala desa) seputaran kawasan HGU lahan itu, untuk turut membantu Satpol PP dan WH dalam melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan PT. CA dan menjaga suasana masyarakat sekitar tetap kondusif.

“Kita meminta agar setiap perkembangan yang terjadi dilapangan untuk dilaporkan,” imbuhnya. [Jimi Pratama]

Related posts