Polisi tangkap penimbun gas bersubsidi di Pidie

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi, 2 tersangka di Aceh Utara dibekuk
Polisi mengamankan 54 tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi di Desa Keude Karieng, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Selasa (19/12) sekira pukul 23.00 WIB. (Ist)

Sigli (KANALACEH.COM) – Diduga Timbun gas bersubsidi, warga Gampong Cot Lheu Rheng, Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya inisial FD (45) ditangkap polisi Senin ( 30/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Pelaku ditangkap setelah adanya laporan masyarakat kepada satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Senin ( 30/4), tentang adanya penimbunan dan penjual gas Elpiji di salah satu kios milik FD yang berada di Gampong Cot Lheu Rheng Kecamatan Trienggadeng Pidie Jaya.

Dari laporan tersebut polisi melakukan penelusuran ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Setiba di lokasi, polisi menemukan 118 gas 3 kg yang di simpan di gudang dan dijual diatas harga Harga Eceran Tetap (HET) yakni Rp 30 ribu/ tabung.

Demikian kata Kasat Reskrim AKP Mahliadi, kepada wartawan, Senin (30/4). Lanjut dia, pelaku ditangkap karena menjual gas Elpiji bersubsidi tanpa memiliki surat izin yang resmi dari pihak Pertamina.‎

Dari Kios pelaku, 118 tabung gas bersubsidi berhasil diamankan oleh polisi. “Kasus tersebut telah ditangani di Mapolres Pidie, untuk penyelidikan lebih lanjut pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pidie untuk pengembangan lebih lanjut,” sebut Kasat Reskrim Polres Pidie AKP Mahliadi. [Amir Sagita]

Related posts