Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terpaksa tak bisa melaksanakan rapat pleno, terkait hasil penelitian administrasi 12 calon DPD yang belum memenuhi syarat.
Pasalnya, masa jabatan komisioner KIP Aceh dibawah pimpinan Ridwan Hadi, tertanggal 24 Mei 2018 berakhir masa jabatannya. Sementara Komisioner KIP terpilih, belum dilantik. Sehingga, rapat pleno akan diambil alih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat.
Sekretaris KIP Aceh, Darmansyah mengatakan, sebelumnya pihaknya menjadwalkan rapat pleno pada Kamis (24/5) siang pukul 14:00 WIB. Tapi ia menerima informasi dari KPU RI melalui telepon bahwa rapat pleno akan diambil alih.
“Setelah dilakukan kajian hukum bahwa komisioner baru belum dilantik, sedangkan surat pemberhentian komisioner lama sudah dikeluarkan. Rapat (pleno) ini diambil alih oleh KPU RI sendiri,” ujarnya pada wartawan di kantor KIP Aceh.
Sementara itu, Panwaslih Aceh mendesak KIP Aceh untuk tetap melaksanakan rapat pleno tersebut. Dengan alasan, bahwa KIP masih punya waktu hingga Pukul 00:00 WIB. Mengingat, mulai Jumat (25/5) sudah memasuki verifikasi faktual.
Mantan Ketua Komisioner KIP Aceh, Ridwan Hadi mengatakan, pihaknya tidak akan melanjutkan rapat pleno, terkecuali KPU RI mengizinkan untuk melanjutkannya.
“Salah satu komisioner KPU RI menyatakan bahwa kami tidak dapat lagi melaksanakan kegiatan terkait pemilu,” ujarnya. [Randi]