Dinilai melanggar sejumlah peraturan, PT CA dilapor ke Polda Aceh

Warga Babahrot hadang tim BPN dan Bupati Abdya
Warga Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya menghadang rombongan BPN dan Bupati Abdya, Akmal Ibrahim yang sedang melakukan pemotretan udara di lahan hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi, Rabu (14/3). (Kanal Aceh/Jimi Pratama)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Sejumlah lembaga yang tergabung dalam Koalisi Tolak HGU PT CA melaporkan PT Cemerlang Abadi (CA) ke Reskrimsus Polda Aceh. Pasalnya, karena diduga telah melakukan tindak pidana lingkungan.

Kapala Divisi Advokasi Walhi Aceh, Muhammad Nasir mengatakan, perusahaan perkebunan sawit yang di beroperasi Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya) itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin Lingkungan serta melakukan praktek kejahatan perusakan lingkungan. Setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) berakhir dan setelah Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) tidak dilanjutkan.

Berdasarkan hasil temuan lapangan mereka, perusahaan yang bergerak di bidang kelapa sawit itu melakukan aktivitas diluar masa izin yang diterima, dimana izin HGU PT CA ini sudah berakhir sejak 31 Desember 2017 lalu.

Tapi dalam rentan waktu Januari hingga Mei 2018, perusahaan diduga melakukan pembersihan lahan baru seluas lebih kurang 269 hektar, dengan menggunakan dua unit ekskavator. Sementara izin HGU telah berakhir dan belum diperpanjang.

“Yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk melaporkan PT CA ke Reskrimsus Polda Aceh karena dugaan tindak pidana membuka lahan dan melakukan penanaman baru, saat izin belum diperpanjang,” kata M Nasir saat jumpa pers di kantor Walhi Aceh, Kamis (24/5).

Perusahaan juga, kata dia, tidak melaksanakan beberapa kewajibannya yang lain seperti membangun kebun plasma, persoalan Corporate Social Responsibility (CSR), masih bermasalah dan bahkan tidak ditepati. Sehingga masalah ini menimbulkan perlawanan dari warga menolak HGU PT CA diperpanjang.

Berbagai peraturanpun dilanggar oleh PT CA, seperti UU Nomor 5/1960 tentang pokok agraria, UU Nomor 39/2014 tentang perkebunan, UU nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan UU Nomor 32/2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.

Kelapa Sawit di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), dan izin HGU PT. Cemerlang Abadi berakhir pada 31 Desember 2017. Sampai batas akhir izin HGU, PT. Cemerlang Abadi hanya melakukan penanaman atas kebun kelapa sawit sebesar 2.627 ha. Sedangkan sisanya, seluas 1.841 ha ditelantarkan dan 2.286 ha dikuasai oleh masyarakat.

Sebelumnya, penolakan PT CA untuk kembali beraktivitas juga sudah ditentang oleh Pemerintah Abdya. Laporan ke polisi hingga pemantauan aktivitas yang dilakukan aparat setempat juga tidak membuat Manajemen PT CA tak gentar. [Randi]

Related posts