Ini besaran THR PNS di Aceh

THR kewajiban penting yang harus diperhatikan perusahaan
Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh mulai membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN dan penerima pensiun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.

Jumlah THR yg dibayarkan kepada ASN dan penerima pensiunan di provinsi itu sebesar gaji dan tunjangannya pada bulan Mei 2018, yang sumbernya dari transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Saifullah Abdulgani menjawab konfirmasi awak media massa di Banda Aceh, Selasa (5/6).

Pemerintah, kata dia, telah mempersiapkan alokasi dana THR tersebut jauh-jauh hari melalui penambahan DAU dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 APBA Tahun Anggaran 2018.

Pemerintah tidak mengumumkannya jauh-jauh hari akan ada pemberian THR kepada ASN, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan penerima tunjangan pensiun, untuk menekan laju inflasi

“Namanya THR yang bibayar jumlahnya sebesar satu bulan gaji dan diambil dari DAU. DAU tersebut dana transfer dari Pusat. Jadi tidak membebani anggaran daerah. Hanya saja DAU itu yg sejatinya utk gaji pegawai dipakai untuk kebutuhan lain di daerah,” katanya.

Gaji PNS, TNI, Polri, dan pensiunan, sejak dulu menjadi beban anggaran pusat yg ditransfer ke daerah otonom. Mengapa tidak ada daerah yg menolak?, Menurutnya, karena arahan bayar dari Pemerintah Pusat.

“Uangnya dari Pusat, dan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) total pengeluaran untuk sebulan gaji pegawai dan penerima pensiunan di Provinsi. Angka persisnya harus lihat data di Dinas Keuangan Aceh,” sebut dia. [Randi]

Related posts