Polisi tangkap dua pencuri 550 mayam emas milik seorang PNS di Aceh Besar

Pelaku pencuri dengan cara membobol rumah warga. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Polisi Polda Aceh akhirnya menangkap dua pelaku pencurian di salah satu rumah warga di Gampong Paseu Beutong, Darul Imarah Aceh Besar. Keduanya ditangkap di Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (1/6).

Sebelumnya pada Kamis (13/5), kedua pelaku menggasak barang berharga milik korban yang saat itu ditinggal pemiliknya, diantaranya 550 Mayam emas, perhiasan cincin, berlian, sepeda motor, TV, kamera dan surat berharga kendraan. Sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,5 Miliar.

Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Sumarso mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni SH (29 dan MW (33), warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Langkat, Sumatera Utara.

“Kedua pelaku beraksi setelah memantau situasi rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal di pemilik,” ujar Dirreskrimsus Polda Aceh saat dikonfirmasi, Senin malam (4/6).

Sumarso menceritakan, awalnya rumah korban sudah diintai oleh kedua pelaku. Saat korban meninggalkan rumah untuk pergi ke wilayah Indrapuri, pelaku langsung membobol rumah korban, dan mengacak-acak isi kamar dan ruang tamu.

Kejadian itu diketahui ketika adik korban pulang ke rumah dan melihat kondisi rumah yang sudah berantakan. Lalu menghubungi korban. Mengetahui hal itu, korban langsung pulang untuk mengecek rumahnya.

Saat itu diketahui sebanyak 550 mayam emas, sebuah gelang berlian, serta berbagai jenis perhiasan lainnya dan elektronik digondol pelaku. Lalu korban melaporkan ke polisi tentang peristiwa itu.

“Setelah memperoleh informasi bahwa keduanya berada disana (Medan) kita langsung bergerak. Pelaku pertama yang diamankan yakni SH, ia mengaku mencuri bersama dua rekannya yakni MW serta Bang Adi yang kini masih DPO,” ungkap Sumarso.

Saat dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap MW di rumahnya beserta barang bukti. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Sementara satu rekan pelaku yang lain yakni Bang Adi (nama panggilan) hingga kini masih DPO. Kedua tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut. [Randi]

Related posts