Jika Irwandi ditahan, Kemendagri tunjuk Wagub jadi Plt

Hasil tinjauan Gubernur dan Wagub di 10 kabupaten/kota di Aceh
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Kanal Aceh/Randi)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama dengan Bupati Bener Meriah Ahmadi, Selasa (3/7) malam. Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut, jika Irwandi ditahan maka pihaknya akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikannya.

“Jika positif ditahan, maka akan ditindaklanjuti dengan penugasan wakil gubernur (Nova Iriansyah) sebagai Plt gubernur,” ucap Bahtiar seperti dilansir laman Kumparan.com, Rabu (4/7).

Namun, menurut Bahtiar, jika dalam pemeriksaan tersebut Irwandi tidak ditahan, maka Irwanti tetap menjalakan tugas dan wewenang sebagai gubernur. Ia menyebut hal itu sudah sesuai dengan Pasal 65 dan Pasal 66 UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, Bahtiar juga menegaskan bahwa pihak Kemendagri telah memngingatkan kepada para aparatur negara untuk menghindari tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah ditegaskan dalam pengukuhan pengurus APPSI pada Senin, 2 Juli 2018 lalu.

“Saat itu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengingatkan kembali, dan beliau tidak henti-henti mengingatkan kepada kepala daerah dan aparatur tentang area rawan korupsi,” tegasnya.

Saat ini, Irwandi masih menjalani pemeriksaan di Polda Aceh. Menurut juru bicara KPK Febri Diansyah, penangkapan tersebut terkait dengan proyek infrastruktur di tingkat provinsi dan kabupaten di Aceh.

Selain menangkap dua kepala daerah, KPK juga menangkap 8 orang lainnya yang berasal dari non-PNS. Dalam penangkapan tersebut KPK juga menyita uang senilai ratusan juta rupiah. []

Related posts