12 jam Irwandi berada di Polda Aceh

Irwandi Yusuf saat diperiksa KPK di Polda Aceh, Selasa (3/7). (Kanal Aceh/ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap 10 orang yang diduga menerima suap yang melibatkan penyelenggara Negara di tingkat Provinsi Aceh dan Kabupaten di Bener Meriah.

Dua diantaranya ialah Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Irwandi diboyong satgas KPK dari pendopo gubernur Aceh sejak Selasa malam, 3 Juli 2018 sekitar pukul 20:15 WIB.

Hingga Rabu, 4 Juli 2018 pukul 08:30 WIB, Irwandi masih berada di Polda Aceh atau sudah lebih 12 jam di ruangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh. Sementara Bupati Bener Meriah diperiksa di Mapolres Bener Meriah sejak Selasa malam. Keduanya dijadwalkan akan diberangkatkan ke Jakarta hari ini.

Dari informasi yang diterima, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf akan dibawa ke Jakarta pada pukul 10:05 WIB melalui Bandara Sultan Iskandar Muda dan tiba di Cengkareng, Jakarta pukul 12:55 WIB dengan nomor penerbangan BTJGA0002.

Sebelumnya, satgas KPK mengamankan 10 orang dalam operasi senyap. Dua dari 10 orang yang diciduk merupakan kepala daerah.

“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari dua kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS,” kata Ketua KPK, Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Selasa malam, 3 Juli 2018.

Tim Satgas KPK juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga barang bukti suap.

“Jumlah uang ratusan juta rupiah diamankan. Diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya,” kata Agus. [Randi/Viva]

Related posts