Mendagri tunjuk Nova Iriansyah jadi Plt Gubernur Aceh

Panwaslu dan Panwaslih Aceh harus bekerja jujur dan adil
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. (Ist)

Jakarta (KANALACEH.COM) – Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah ditetapkan KPK menjadi tersangka suap ijon proyek yang dibiayai dana otonomi khusus (otsus). Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pelaksana tugas (Plt) gubernur dan plt bupati daerah tersebut.

“Ya kami sedih, kami prihatin. Terpaksa waktu semalam diumumkan KPK sebagai tersangka dua-duanya, hari ini saya sudah teken wakil gubernur sebagai penjabat gubernur, wakil bupati sebagai menjabat bupati sampai berkekuatan hukum tetap karena kedua beliau ini tidak bisa menjalankan fungsi pemerintahan yang sedang dalam proses KPK,” ujar Tjahjo di gedung DPR seperti dilansir laman Detik.com, Kamis (5/7).

Baca: Ditetapkan tersangka, Irwandi bantah terima fee Dana Otsus

Wakil Gubernur Aceh yang menjadi Plt gubernur, Nova Iriansyah. Sedangkan Plt Bupati Bener Meriah dijabat wakil bupati Syarkawi.

Tjahjo menceritakan saat dirinya mengumpulkan gubernur di Hotel Borobudur, Senin (2/6). Tjahjo memberi arahan terkait integritas pemimpin daerah.

“Saya kemarin mengumpulkan gubernur hari Senin semua hadir di hotel Borobudur. Eh, yo kok Aceh masih saja,” katanya.

Tjahjo mengaku kerap berkomunikasi dengan Irwandi. Dia menyebut Irwandi sebenarnya pemimpin yang cukup ketat masalah anggaran.

“Saya kira saya orang yang cukup intensif komunikasi dengan Pak Gubernur. Beliau juga bersikeras masalah anggaran Aceh juga yang tidak mau kompromi yang ketat yang efisien, sudah, gitu, kok masih ada ini,” sebut dia.

“Tapi kalau KPK sudah OTT kan tidak hitungan jam atau hari, mungkin sudah ada telahan yang sudah lama,” imbuh Tjahjo.

Irwandi Yusuf ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga menerima suap dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

“Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta, bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (4/7).

Duit suap Rp 500 juta diduga akan digunakan untuk kegiatan Aceh Marathon 2018. Selain itu, ada dua orang swasta lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.  []

Related posts