Ruang kerja Irwandi Yusuf disegel KPK

Pintu ruang kerja Gubernur yang di poasang sticker KPK. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas KPK kembali menyegel ruang kerja Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap dana otsus, Rabu (4/7).

Informasi yang diperoleh, ruang kerja Gubernur yang berada di lantai dua Kantor Gubernur Aceh dipasang segel bertuliskan “Dilarang membuka segel KPK !”. Ruang itu disegel usai dilakukan penyegelan di ruang Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pantauan wartawan, sejumlah pegawai yang berada di Kantor Gubernur Aceh tetap bekerja seperti biasanya, sementara pegawai yang bekerja di dua ruangan yang disegel tampak sepi dan tidak ada aktivitas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmat Raden mengatakan, ia tidak tahu pasti kapan Satgas KPK menyegel ruang kerja kantor Gubernur Aceh itu. Sebab, laporan penyegelan itu ia terima tadi pagi dari pegawai ruang setempat.

“Sementara ada dua ruang yang di segel KPK, ruang kerja Gubernur dan ULP, selainnya belum ada informasi termasuk pendopo Gubernur,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (5/7).

Meskipun Irwandi Yusuf ditangkap KPK dan beberapa ruang di segel, ia memastikan untuk aktivitas kantor tetap berjalan seperti biasanya.

Baca: Ditetapkan tersangka, Irwandi bantah terima fee Dana Otsus

Baca: KPK tetapkan Irwandi jadi tersangka

“Roda pemerintahan tidak ada kenadala, tetap berjalan, kepala SKPA tetap bekerja seperti biasa. Tetap menjalankan kerja-kerja, tetap melayani masyarakat seperti biasanya,” ujarnya.

Baca : KPK boyong Irwandi ke Jakarta

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dugaan kasus suap dana otonomi khusus Aceh 2018. KPK juga menetapkan tiga orang lainnya menjadi tersangka yaitu, Hendri Yuzal, Syaiful Bahri dan Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

KPK juga menyita barang bukti berupa uang Rp50 juta dalam pecahan seratus ribu dan bukti transfer bank BCA dan Bank Mandiri.

Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindak Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [Randi]

Related posts