Seorang warga Pante Beureune terciduk saat transaksi sabu

5 tersangka kasus narkotika diringkus Polres Langsa di tempat berbeda
Ilustrasi tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu. (Okezone)

Sigli (KANALACEH.COM) – Anggota Polsek Meurah Dua, Pidie Jaya berhasil menangkap seorang pedagang sabu-sabu inisial MN (32) warga Gampong Pante Beureune Kecamatan Meurah Dua Pidie Jaya, Kamis malam (5/7).

Kapolsek Meurah Dua Ipda Syahril Kepada wartawan, Jumat (6/7) mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan masyarakat Gampong Pante Beureune kepada polisi yang resah dengan ulah pelaku, yang sering menjual barang haram tersebut kepada para pemuda di seputaran gampong. Dan para pelanggannya yang datang dari berbagai wilayah.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan cara menyisir wilayah kebun yang dijadikan pelaku sebagai lahan bisnis haramnya itu. “Jadi tersangka langsung kita ringkus setelah kita telusuri,”jelasnya.

Saat menyelidiki, polisi menemukan tersangka yang sedang menunggu pelanggannya di kebun tersebut. Kedatangan polisi sempat mengejutkan tersangka, walau hendak mengambil langkah seribu, namun gagal tersangka langsung ditangkap dan digiring ke Mapolsek Meurah Dua.

Kapolsek mengaku, tersangka menjual barang haram tersebut di sebuah kebun miliknya, namun aksi bejatnya telah lama tercium oleh warga sekitar.

Di lokasi, polisi menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah gunting dengan ganggang plastik warna ping dan 1 buah kotak rokok kosong. Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannnya,  tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Meurah Dua, guna penyelidikan lebih lanjut. [Amir Sagita]

Related posts