Benda-benda yang disita KPK di rumah Irwandi Yusuf

Ilustrasi pengledahan. (suarahati.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah menggeledah sejumlah lokasi di wilayah Provinsi Aceh, terkait kasus suap yang menjerat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

Beberapa lokasi yang digeledah sejak Jumat, 6 Juli 2018, antara lain, rumah Irwandi serta dua rumah tersangka lain, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengkonfirmasi bahwa dalam penggeledahan itu, satgas KPK menyita sejumlah dokumen dan alat bukti elektronik terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Baca: Ruang kerja Irwandi Yusuf disegel KPK

“Diamankan sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang terkait dengan DOKA 2018,” kata Febri seperti dilansir laman VIVA.co.id, Minggu (8/7).

Menurut Febri, sejumlah alat bukti yang berhasil disita tim penyidik menguatkan bukti-bukti lain terkait kasus ini.

Baca: KPK cekal Kepala ULP Aceh, Steffy dan dua orang lainnya ke LN

“Dalam kasus ini, sejumlah bukti yang didapatkan semakin memperkuat dugaan korupsi yang terjadi terkait DOKA 2018 tersebut,” kata Febri.

Diketahui pada perkara ini, KPK telah menjerat 4 orang tersangka. Di antaranya yakni Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah, Ahmadi, serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Baca: KPK tetapkan Irwandi jadi tersangka

Diduga, Irwandi minta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah itu kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi melalui dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Diduga, pemberian tersebut adalah bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. []

Related posts