KPK temukan bukti kewajiban fee dalam kasus suap otsus Aceh 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – KPK terus mendalami informasi yang didapatkan terkait dengan dugaan suap dana alokasi otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, yang melibatkan Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.

Sejak awal Satgas KPK juga telah menemukan bukti tentang pertemuan pihak terkait dalam membahas anggaran dana otonomi khusus. Termasuk pengajuan dari Kabupaten pada Provinsi Aceh. Sehingga, KPK menemukan komunikasi-komunikasi mencurigakan yang dilakukan pihak yang terlibat.

Baca: Benda-benda yang disita KPK di rumah Irwandi Yusuf

Baca: KPK cekal Kepala ULP Aceh, Steffy dan dua orang lainnya ke LN

“Kami sedang mengurai komunikasi yang terjadi, karena sempat muncul pembicaraan tentang “kewajiban” yang harus diselesaikan jika ingin dana otonomi khusus Aceh tersebut bisa turun,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin 9 Juli 2018.

Baca: Ruang kerja Irwandi Yusuf disegel KPK

Diduga, kata Febri, kata kewajiban tersebut mengacu pada komitmen fee yang dibicarakan oleh pihak yang terkait dalam kasus ini. Seperti adanya transaksi Rp500 juta diduga bagian dari komitmen fee Rp1,5 Miliar yang direalisasikan.

Aliran dana juga menjadi perhatian KPK, termasuk adanya salah satu informasi yang sudah dikantongi KPK dari pihak tertentu. Sehingga KPK akan meminta klarifikasi pada saksi yang dicegah untuk bepergian ke Luar Negeri. Pemeriksaan akan dilakukan sesuai jadwal penyidikan nanti.

“Sempat muncul juga dalam komunikasi kalimat ‘kalian hati-hati, beli HP nomor lain’. Kami duga hal tersebut muncul karena ada kepentingan yang sedang dibicarakan sehingga khawatir diketahui oleh penegak hukum,” jelas Febri.

Hingga kini, semua proses yang dilakukan KPK saat ini adalah proses hukum semata. Sejumlah pihak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti.

Namun, Jubir KPK enggan menyebut siapa pihak-pihak yang terlibat dalam komunikasi yang mencurigan itu. “Siapa nama pihak-pihak yang berkomunikasi tersebut tentu tidak bisa kami sampaikan sekarang. Tp mereka adalah pihak yg terkait dalam perkara ini,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat saksi yang dicegah ke Luar Negeri, lanjut Febri, penceahan itu dilakukan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Aceh Nizarli, Kepala PUPR Aceh Rizal Aswandi, Fenny Steffy Burase sebagai staf ahli event Aceh International Marathon 2018 dan Teuku Fadhilatul Amri, selama enam bulan terhitung Jumat, 6 Juli 2018. [Randi]

Related posts