KPK juga gledah Kantor Bupati Bener Meriah

Ilustrasi pengledahan. (suarahati.com)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas KPK kembali menelusuri bukti kasus dugaan suap terkait dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018. Hari ini, bukan hanya Kantor Dispora Aceh, tetapi juga kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR setempat.

“Selain kantor Dinas PUPR dan Dispora di Aceh juga dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di kabupaten Bener Meriah, yaitu, Kantor Bupati dan Kantor Dinas PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/7).

Febri mengatakan, dalam kasus ini, dari dokumen dan catatan-catatan proyek yang didapatkan, semakin menguatkan konstruksi pembuktian kasus dugaan suap DOKA 2018.

Dimana, Bupati Bener Meriah, Ahmadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. KPK menghimbau agar pihak-pihak di lokasi penggeledahan dapat koperatif dan membantu proses penyidikan ini.

Penggeledahan ini dilakukan KPK secara paralel, dua lokasi di Bener Meriah dan dua lokasi lainnya di Banda Aceh. Di Banda Aceh KPK menggledah, Kantor Dispora Aceh dan PUPR.

Terkait dengan sejumlah pertanyaan, kapan saksi yang dicegah ke LN akan diperiksa? Febri mengatakan, KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang relevan dan dipandang ada kaitan dengan kasus ini.

“Sehingga nanti saat diperiksa bisa menjelaskan apa yang diketahuinya. Jadwal pemeriksaannya kapan akan kami informasikan lebih lanjut nantinya,” ujarnya. [Randi]

Related posts