Digeledah 7 Jam, KPK angkut Kadispora Aceh

Kadispora Aceh diangkut KPK ke rumahnya usai diperiksa. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Satgas KPK membawa Kepala Dinas  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, Darmansyah usai kantornya digledah selama Tujuh jam, pada Selasa (10/7).

Awalnya KPK menggledah kantor Dispora sejak pukul 10:00 WIB dan berakhir pukul 17:25 WIB. Pantauan dilokasi, usai digledah, Satgas KPK yang dikawal aparat membawa Darmansyah menggunakan lima mobil.

Baca: KPK: Kadispora bukan dibawa, tapi pulang kerumahnya

Baca: Dispora Aceh digledah KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya membawa Darmansyah ke rumahnya usai digeledah. Namun, ia belum memastikan apakah di rumah Kadispora Aceh itu juga akan di gledah KPK.

“Tadi dibawa kerumah yang bersangkutan, nanti saya pastikan dulu ya,” kata Febri saat dikonfirmasi.

Baca: Alasan KPK cekal Pejabat ULP Aceh dan PUPR ke LN

KPK juga menjadikan Darmansyah sebagai saksi atas kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, yang telah menjerat empat orang sebagai tersangka.

Darmansyah menjadi orang kelima yang dijadikan KPK menjadi saksi atas dugaan rasuah itu. Sebelumnya, KPK juga mencegah empat orang untuk tidak bepergian ke luar negeri, mereka ialah Kepala ULP Aceh Nizarli, Rizal Aswandi Kepala PUPR, Steffy Burase dan Teuku Fadhilatul Amri.

Kuat dugaan, Darmansyah dijadikan saksi karena terkuaknya dana Rp 500 juta dari para tersangka yang lebih dulu di tangkap KPK, yang dimana uang itu akan digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon dalam hal membeli medali dan pakaian atlet.

Dalam struktur kepanitiaan Aceh Marathon, Darmansyah menjadi staf ahli dalam event berskala Internasional itu. [Randi]

Related posts