Pakai sumbangan Al-quran untuk berfoya-foya, Ustadz asal Asahan dibekuk Polisi Lhokseumawe

(ist)

Lhokseumawe  (KANALACEH.COM) – Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana penipuan dengan motif minta sumbangan untuk pembelian Al-Qur’an yang peruntukan bagi maallaf, Selasa (10/07) sekira pukul 22.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap yakni MS (28 tahun) seorang ustad muallaf warga Jalan Sumante, Kelurahan Seulawan, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan Provinsi Sumut.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang juga korban dengan memberikan uang sumbangan kepada tersangka melalui Mobil Banking.

“Modusnya meminta sumbangan pada jamaah dengan alasan membeli Al-Qur’an, yang nantinya akan diserahkan kepada para Muallaf,” katanya kepada kanalaceh.com , Kamis (12/07).

Menurutnya, kuat dugaan laporan tersebut benar dan bisa dipercaya sehingga anggota langsung mengamankan tersangka yang akan ceramah di Islamic Center Kota Lhokseumawe.

“Ketika dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya dan sudah berjalan selama 6 bulan ceramah sambil meminta sumbangan uang dari mesjid ke mesjid dari berbagai daerah mulai dari Medan, Langsa, Idi rayeuk hingga Lhokseumawe,” sebutnya.

Tersangka menggunakan uang sumbangan jemaah untuk berlibur ke Bali bersama keluarga dan telah membayar uang liburan ke Singapura via travel. Selain itu juga digunakan untuk membayar uang DP mobil kredit dan membeli handphone dan juga untuk pemenuhan keburuhan pribadinya sehari-hari.

AKP Budi menambahkan,  kejadian tersebut berawal, Minggu (08/07) pukul 05.00 WIB waktu sholat subuh pelapor datang ke mesjid Al-Azhar Desa Pusong untuk shalat subuh dan mendengarkan ceramah tersangka, saat itu ceramah tersangka berisi tentang bahaya pemurtadan dan mengajak seluruh umat untuk menyumbangkan dana pembelian Al-Qur’an yang akan disumbangkan kepada para muallaf.

Tersangka mengarahkan sumbangan diberikan secara langsung atau dikirimkan ke rekeningnya. “Pelapor mengirimkan sumbangan ke nomor rekening tersangka untuk sumbangan pembelian Al-Qur’an sebesar 600.000 rupiah melalui Mobile Banking.”jelasnya

Namun setelah mengirim uang itu pelapor merasa curiga atas adanya informasi yang menyatakan bahwa uang itu digunakan untuk pribadi, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lhokseumawe. [Rajali Samidan]

Related posts