PNS di Aceh dapat tambahan libur dua hari

THR dan gaji 13 PNS segera cair, apa efeknya?
Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh mendapat tambahan hari libur selama dua hari, dalam menyambut lebaran Idul Adha 1439 H. Namun, mereka harus menggantinya dan kembali masuk kerja di hari pekan.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Aceh, Rahmat membenarkan penambahan hari libur bagi PNS se Aceh. Tambahan itu diberikan pada hari Kamis dan Jumat.

“Dua hari (tambahan libur) yaitu Kamis dan Jumat. Tapi akan diganti Sabtu depan dan depannya lagi,” kata Rahmat saat dimintai konfirmasi, Senin (20/8).

Libur tambahan dua hari itu tertuang dalam surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/21400. Dalam surat yang diteken pada 31 Juli 2018 lalu itu disebutkan, untuk pelaksanaan hari besar Islam yaitu Idul Adha, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh diberikan tambahan hari libur selama dua hari yaitu Kamis dan Jumat 23-24 Agustus 2018.

Untuk instansi pemerintah yang menerapkan pola lima hari kerja dalam seminggu, memperhitungkan kembali jam kerja yang hilang akibat penambahan libur. Sebagai gantinya, pegawai diminta masuk kerja pada Sabtu 1 September dan Sabu 8 September mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.45 WIB.

Sedangkan untuk untuk instansi pemerintah yang dan kabupaten/kota yang menerapkan pola enam hari kerja, diwajibkan menambah kekurangan jam kerja sebanyak 6,25 jam dalam seminggu. Artinya, pegawai harus menambah jam kerja yaitu 64 menit dalam sehari selama 12 hari kerja.

Dalam surat tersebut Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga mengatur tentang unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Pimpinan unit diminta untuk mengatur penugasan  pegawai sehingga pelayanan tidak terhambat.

Saat masuk kerja di hari pengganti, pimpinan instansi diminta untuk memantau disiplin pegawainya termasuk kehadiran dan kepatuhan jam kerja. Jika ada yang melanggar, sanksi menanti.

“Apabila teradapat pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas setelah melaksanakan libur dimaksud supaya diambil tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan,” tulis Nova dalam surat edaran. [Aidan]

Related posts