KPK sebut pemohon Praperadilan Irwandi tak serius

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Fajar.co.id)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mendapat kuasa khusus dari Wakil Ketua DPW PNA Kota Banda Aceh Yuni Eko Hariatna, untuk mempraperadilankan KPK. Mereka menilai penangkapan dan penahanan terhadap Irwandi Yusuf tidak sah.

Persidangan Praperadilan pertama dimulai pada hari Senin (17/9) hingga Kamis (20/9). Hakim Praperadilan merencanakan agenda putusan tersebut pada hari Selasa (25/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam Praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel. ini, KPK telah memberikan jawaban, kemudian mengajukan delapan alat bukti surat. Kemudian, pada tanggal 19 September 2018, tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim praperadilan dalam kasus ini.

Salah satu bukti surat yang diajukan KPK menjelaskan bahwa praperadilan ini bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapapun, dalam upaya hukum praperadilan.

Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). KPK menilai, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan.

“Ketika Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, tapi pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (21/9).

Hal ini menunjukkan, lanjut Febri bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya.

KPK meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.

“Kita meminta pada Hakim Praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima,” ujar Febri.

Terkait dengan penanganan perkara pokok saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri.

Sedangkan penyidikan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah telah selesai dan dilimpahkan pada Jaksa Penuntut Umum sejak 31 Agustus 2018 lalu. Kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Rencana persidangan untuk terdakwa Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018,” kata Febri. [Randi]

Related posts