Tiga lembaga Badan Pengusahaan belajar sistem kerja BPKS

Sabang (KANALACEH.COM) – Badan Pengusahaan (BP) yang ada di Pulau Sumatera mengunjungi kantor BPKS terkait regulasi yang digunakan oleh BPKS dalam pengembangan kawasan.

Ketiga Badan tersebut anatara lain Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, Karimun dan Tanjung Pinang. Ini merupakan kunjungan kerja perdana dalam rangka mempelajari aturan-aturan yang selama ini dijalankan oleh pihak BPKS mengenai struktur organisasi, sistem penganggaran dan aturan kepegawaian di BPKS sendiri.

Kepala BPKS, Sayid Fadhil mengatakan, BPKS terlahir dari UU Nomor 37 Tahun 2000 serta diperkuat dengan UU 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Serta beberapa regulasi lainya yang selama ini digunakan BPKS yang menjadi dasar dalam menjalankan organisasi dan kebijakan pengembangan kawasan Sabang. Termasuk dengan tata cara penggajian dan status kelembagaan BPKS sendiri.

“BPKS siap membantu, dan kita juga siap jika ada karyawan BP Bintan, BP Karimun dan BP Tanjung Balai, yang berkantor sementara di BPKS untuk mempelajari regulasi,” ujarnya melalui pesan tertulis yang diterima pada Sabtu (22/9). []

Related posts