Pemerintah Aceh bakal menggugat kembali PT AHM

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemerintah Aceh sedang melakukan kajian terhadap gugatan yang dilayangkan oleh PT Amazing Hotel Management (AHM) Indonesia, terkait pengelolaan bisnis hotel milik Aceh (Mess Aceh) di daerah Menteng, Jakarta Pusat.

Dimana sebelumnya PT AHM menggugat Pemerintah Aceh Rp 1 triliun karena memutus kontrak secara sepihak. Sehingga dalam gugatannya, PT AHM meminta Pemerintah Aceh membayar denda atas kerugian yang mereka alami selama mengelola aset milik Pemerintah Aceh itu.

Baca: Pemerintah Aceh digugat Rp 1 Triliun terkait bisnis hotel

Kepala Biro Hukum Pemerintah Aceh, Amrizal J Prang mengatakan, pihaknya akan menggugat kembali PT AHM jika terindikasi melanggar hukum dalam perjanjian.

“Kalau terindikasi mereka juga ada pelanggaran yang mereka lakukan, kita akan upaya hukum kembali,” kata Amrizal saat dikonfirmasi, pada Rabu (17/10).

Potensi untuk menggugat kembali, kata Amrizal sangat terbuka. Pemerintah Aceh memutus kontrak PT AHM karena dianggap ada masalah dalam pengelolaannya.

Mengingat hampir sudah dua tahun PT AHM tidak memberikan setoran kepada Pemerintah Aceh, selaku pemilik tanah dan bangunan hotel tersebut.

“Nah potensi inilah yang akan kita pelajari, ada kemungkinan mereka ada melakukan pelanggaran. Maka potensi untuk melakukan gugatan kembali ke mereka juga terbuka,” ujarnya.

Diketahui, Mess Aceh ini sudah bekerjasama pemanfaatan dengan PT AHM Indonesia sejak 30 Mei 2014 dengan masa berlaku selama 20 tahun, dan dievaluasi setiap 3 tahunnya. Sebelumnya pengelolaan Mess Aceh ini juga telah melalui proses tender yang kemudian dimenangkan oleh PT AHM Indonesia.

Penunjukan pengelolaan kepada pihak ketiga itu pun dilaksanakan melalui mekanisme tender oleh panitia pemilihan mitra kerja yang ditunjuk dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh.

Kemudian, dari hasil pelaksanaan tendernya dimenangkan oleh PT AHM Indonesia dengan kontribusi tetap sebesar Rp 2,5 miliar per tahun, dan bagi hasil keuntungan mencapai 15 persen per tahun yang disetor langsung ke Kas Aceh. [Randi]

Related posts