Penjual kulit Harimau di Aceh Selatan divonis 4 Tahun penjara

Ilustrasi.

Banda Aceh (KANALACEH.CO.) – Dua orang penjual kulit harimau warga Subulussalam bernama Sarkawi dan Sabaruddin divonis Pengadilan Negeri Tapaktuan empat tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar yang digelar pada Kamis (18/10) kemarin. Sidang tersebut dipimpin langsung hakim ketua Zulkarnain.

Hakim menyatakan terdakwa Sarkawi Sabaruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperniagakan kulit satwa yang dilindungi. Keduanya diproses dalam dakwaan tunggal.

“Menghukum Terdakwa I Sarkawi dan terdakwa II Sabaruddin dengan pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara masing-masing selama empat bulan,” putus Zulkarnain dalam sidang tersebut.

Sementara barang bukti berupa satu lembar kulit harimau sepanjang dua meter, dikembalikan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh. Kedua terpidana kini di tahan di LP Aceh Selatan.

Kasus ini bermula pada Rabu 11 Juli lalu saat Sarkawi mendapat tawaran untuk menjual kulit harimau dari F (kini DPO). Dia kemudian menghubungi temannya Sabaruddin dan meminta agar dicarikan agen. Tak lama berselang, Sabaruddin kembali memberitahu Sarkawi bahwa dirinya sudah menemukan calon pembeli.

Diujung percakapan antara keduanya juga disepakati bahwa Sarkawi membuka harga untuk satu kulit harimau Rp 15 juta. Tiga hari berselang, ia sepakat bertemu dengan agen berisinial M (kini DPO) disebuah lokasi di Aceh Selatan.

Ketiganya kemudian bertemu dan Sarwawi memperlihatkan kulit harimau kepada M. Barang bukti tersebut kemudian disimpan sambil menunggu calon pembeli yang sudah dicari oleh M. Setelah beberapa jam berada di lokasi, M pergi dengan alasan menjemput calon pembeli.

Namun tak lama kemudian, personel Polres Aceh Selatan tiba di lokasi dan menciduk keduanya. Para terdakwa ini sudah mendekam di tahanan sejak 15 Juli lalu. [Aidan]

Related posts