BKPSDM Abdya: SK pemberhentian Safrial tinggal menunggu tandatangan Bupati

Ilustrasi. (Penajambi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Salah seorang napi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Safrial, SKM masih berstatus PNS dan masih mendapat gaji selama dua tahan terakhir.

Sebelumnya, Safrial, SKM menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rumah Sakit Umum Daerah Teuku Pekan (RSUDTP) Aceh Barat Daya. Dan tersandung kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan kerugian negara mencapai Rp 956 juta. Ia juga terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Bupati Abdya diminta berhentikan PNS yang tersandung korupsi

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya, Cut Hasnah, mengatakan bahwa Sarial selama ini sudah diberhentikan dari jabatannya, tinggal pemberhentian PNS. Namun, SK pemberhentian itu sudah dibuat sejak seminggu lalu.

“SK pemberhentian Safrial sudah selesai sejak seminggu lalu dan tinggal di tandatangani oleh Bupati, namun Bupati masih diluar daerah,” kata Cut Hasnah saat dikonfirmasi, Selasa (23/10).

Ia juga tak menampik, Safrial saat dalam lapas tetap menerima gaji. Tapi tidak 100 persen. “Hanya diberikan 50 persen dari gaji pokok,” sebutnya.

Menurut data yang di peroleh pada halaman website resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), PNS yang terlibat korupsi atas nama Safrial, SKM masih aktif sebagai PNS dengan NIP. 197212111994021002. Sedangkan kasus korpusi Alkes yang menjeratnya sudah mendapatkan putusan inkrah di Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1021 K/PID.SUS/2016 pada 19 Oktober 2016 lalu.

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Miswar meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk segera memberhentikan Safrial yang tersandung kasus korupsi.

“Karena sudah dua tahun putusannya inkrah tapi belum diberhentikan dari PNS, sedangkan saudara Safrial kini berada di lapas, juga tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS Aceh Barat Daya,” kata Ketua YARA Aceh Barat Daya, Miswar. [Randi]

Related posts