Bupati Abdya diminta berhentikan PNS yang tersandung korupsi

Ilustrasi. (foto: Murianews.com)

Blangpidie (KANALACEH.COM)– YARA perwakilan Abdya meminta Pemerintah untuk memberhentikan  Safrial yang tersandung kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), bersumber dana dari Anggaran Pendapat Belanja Aceh (APBA) pada tahun 2013.

Menurut data yang di peroleh pada halaman website resmi miliki Badan Kepegawaian Negara (BKN) Safrial,SKM masih aktif sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan NIP. 197212111994021002. Sedangkan kasus korpusi Alkes sudah mendapatkan putusan incrah di Mahkamah Agung dengan Nomor Putusan 1021 K/PID.SUS/2016 pada 19 Oktober 2016.

“Karena sudah dua tahun putusannya ihkrah tapi belum diberhentikan dari PNS, sedangkan saudara Safrial kini berada di Lapas, juga tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai PNS Aceh Barat Daya,” kata Ketua YARA Abdya, Miswar,  Selasa (23/10).

Oleh sebab itu, Yara meminta pemerintah Abdya melakukan persamaan hak dimata hukum terhadap PNS yang tersandung kasus korupsi. Agar masyarakat tidak menilai bahwa ada yang dispesialkan, tapi semua sama di mata hukum.

“Kita Yara Abdya juga akan surati BKN, mengirimkan salinan putusan pengadilan PNS yang tersandung kasus korupsi baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun,” ujar Miswar.

Adapun kekuatan hukumnya yakni, putusan Mahkamah Agung (Kasasi) nomor: 1021 K/PID.SUS/2016, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa. Oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.200.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 6 bulan.

UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 87 huruf B dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan atau pidana umum. [Jimi Pratama]

Related posts