Penjegal satu keluarga di Banda Aceh divonis hukuman mati

Ridwan (Baju Tahanan) saat hendek memasuki ruang sidang, Rabu (24/10). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM)– Pelaku pembunuhan satu keluarga di Desa Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Januari 2018 lalu bernama Ridwan divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Majelis hakim menilai Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap 3 orang dalam satu keluarga. Majelis hakim yang diketuai Totok Yanuarto juga menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Baca: Pembunuh satu keluarga di Gampong Mulia diancam hukuman mati

Sehingga ada sejumlah hal memberatkan dalam kasus yang menjerat Ridwan yang tergolong sadis, keji, kejam dan tidak manusiawi. Sehingga tidak ada hal yang meringankan bagi Ridwan dalam persidangan.

Baca: Ini alasan tersangka bunuh satu keluarga di Gampong Mulia

Baca: Pelaku pembunuhan keluarga di Gampong Mulia berhasil ditangkap

“Menyatakan terdakwa Ridwan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana.  Mejelis hakim memutuskan terdakwa dengan pidana mati,” ujar Hakim Totok Yanuarto membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (24/10).

Hakim Totok Yanuarto kemudian memberikan waktu kepada Ridwan untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.

“Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa untuk berpikir menerima putusan tersebut atau mengajukan banding jika tidak menerima putusan tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum Ridwan, Kadri Sufi membantah kliennya melakukan pembunuhan berencana. Menurutnya, timbulnya niat melakukan pembunuhan tersebut, setelah korban Asun memaki-maki terdakwa sehingga terdakwa emosi.

Sedangkan niat membunuh istri dan anak Asun timbul seketika karena terdakwa sedang kalap dan khawatir perbuatannya terungkap. Dengan demikian, kata dia, pihaknya akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis Ridwan dengan hukuman mati.

“Akan kita banding, menurut kami unsur (pembunuhan) berencana itu tidak terpenuhi, ini spontanitas. Mungkin besok kami ajukan (banding),” sebutnya. [Randi]

Related posts