Pembunuh satu keluarga di Gampong Mulia diancam hukuman mati

(ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Ridwan pelaku pembunuhan keluarga Tjisun alias Asun di gampong mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh pada bulan Januari  lalu, di sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (26/6).

Dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa Ridwan didampingi oleh kuasa hukum. Sementara dari jaksa penuntut umum hadir kasipidum Kejari Banda Aceh Riki Febriandi dan didampingi dua orang JPU.

Sidang perdana kasus pembunuhan berencana ini dipimpin langsung oleh ketua hakim Totok Yanuarto dan didampingi oleh dua anggota hakim serta satu panitra.

Dalam persidangan ini jaksa membacakan semua dakwaan  yang menyangkut tentang kronologi bagaimana pelaku menghabisi nyawa korban.

Baca: Pembunuh sadis di Gampong Mulia peragakan 106 adegan

Terlihat terdakwa Ridwan hanya tertunduk lesu saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum. Terdakwa Ridwan terlihat mengenakan rompi tahanan jaksa dan memakai peci.

Baca: Ini alasan tersangka bunuh satu keluarga di Gampong Mulia

Baca: Pelaku pembunuhan di Gampong Mulia telah diboyong ke Mapolresta

Jaksa penuntut umum Riki febriandi kepada wartawan mengatakan, terdakwa ridwan dituntut dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana.

“Sebenarnya diberikan kesempatan kepada pengacara dari pada terdakwa untuk mengajukan eksekusi namun tanggapan terdakwa dan pengacara sendiri sudah menerima dakwan daripada kami sehingga dakwaan kami itu tidak ada kekurangannyam,” kata Ricky.

Ricky menyebutkan, yang menjadi dakdwaan primer ialah pasal 340 dengan ancaman hukuman mati, Pasal 339 ancaman seumur hidup dan 20 tahun penjara, dan pasal 338 dengan ancaman 15 tahun.

Di akhir persidangan kemudian Hakim ketua kemudian meminta Ridwan untuk berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Dari hasil konsultasi tersebut terdakwa Ridwan mengaku ada beberapa hal keberatan. Namun demikian sidang akan dilanjutkan pada Senin mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan sadis terjadi di Jalan T Panglima Polem Ujung, Banda Aceh, Provinsi Aceh. Satu keluarga dibunuh, yakni Tjisun (45), Minarni (40), dan sang anak Callietos (8). Korban ditemukan tak bernyawa dengan bersimbah darah di lantai dua rumah toko mereka pada Senin (8/1) malam. Pelaku Ridwan mengahibisi tiga nyawa sekaligus dengan kondisi mengenakan. [Randi]

Related posts