KSPI Aceh kecewa penetapan UMP tak sesuai survey KHL

Perusahaan di Aceh tak taat UMP
Ilustrasi, Aliansi Buruh Aceh (ABA) menggelar aksi May Day di Banda Aceh yang berawal dari depan Mesjid Baiturrahman, Senin (1/5). (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Aceh menial Upah Minumum Provinsi Aceh Tahun 2019 tidak sesuai hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu Rp 2,9 juta.

Dalam hal merumuskan UMP, Pemerintah Aceh mesih menggunakan PP 78 Tahun 2015 untuk merumuskan UMP di Aceh. Sehingga, menurut KSPI angka yang dihasilakan tidak mengakomodir apa yang telah diusulakan pekerja/buruh.

Baca: UMP Aceh Tahun 2019 Rp2,9 juta

“Rekomendasi dewan pengupahan yang mengusulkan Rp. 3.356.237 dimana angka ini merupakan Hasil survey KHL ( Kebutuhan Hidup Layak) di 10 Kabupaten/kota. Harapan Pekerja di Aceh, penetapan UMP Aceh oleh Plt.Gubernur saat ini setidaknya melihat Hasil survey independent yang telah kami lakukan,” kata kenya DPW FSPMI – KSPI Aceh, Habibi Insuen, Kamis (1/11).

Disamping itu, Pemerintah Aceh, kata dia, tidak melakukan survey namun hanya mengikuti formulasi Nasional dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi 8,03 persen. Harusnya dengan kekhususan Aceh, pemerintah dapat memperhatikan dan mempertimbangkan.

“Aceh saat ini sangat tinggi angka kemiskinan dan juga pengangguran diatas rata-rata nasional, dengan daya beli yang meningkat akibat upah yang layak dapat memberi stimulus ekonomi Aceh,”

“Serikat Pekerja/serikat Buruh di Aceh merasa kecewa terhadap penetapan tersebut, disinilah kami menilai keberpihakan pemerintah kepada kaum pekerja sangat minim,” ucapnya.

Untuk itu pihaknya akan bertemu tokoh Aceh untuk menyampaikan kondisi ini, agar menjadi perhatian bahwa Aceh Seujahtera, Aceh Carong , Aceh Teuga, Aceh Troe, perlu kekuatan bersama untuk mencapainya.

Sebelumnya Pemerintah Aceh telah mengeluarkan keputusan Plt Gubernur terkait UMP Aceh 2019 yang nominalnya sebesar Rp 2,9 juta. [Randi]

Related posts