Pemasok rokok ilegal di Banda Aceh ketiban sial

Kapolresta Banda Aceh menunjukkan rokok ilegal yang beredar di Banda Aceh. (Kanal Aceh/Randi)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – Pemasok rokok ilegal di Banda Aceh terpaksa berurusan dengan polisi. Karena ia ditangkap saat melaporkan aksi oknum polisi yang mengintai pergerakannya di Kawasan Ulee Kareng.

Awalnya, pelaku merasa tak nyaman karena dibuntuti beberapa polisi yang berpakaian preman. Pelaku yang berinisial R ini langsung melapor ke Polresta Banda Aceh.

Di kantor Polisi, R berkeinginan melaporkan sekelompok orang yang mengikutinya. Namun, R langsung diciduk di kantor polisi karena membawa rokok ilegal.

“Saat melaporkan aksi orang yang mengintai itu, langsung kita tangkap, ternyata di dalam box yang dibawak banyak rokok ilegal,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto saat menggelar jumpa pers di Polresta, Senin (5/11).

Trisno mengatakan, pelaku membawa rokok ilegal yang tidak memiliki cukai sebanyak 100 selop. Dengan nilai ekonomis ditaksir mencapai Rp 17 juta.

Kini pihaknya tengah menyelidiki dari mana asal muasal rokok ilegal tersebut. Dari bungkusnya, rokok yang bermerek Luffman itu diproduksi Leadon Tobacco Int1inc.USA. [Randi]

Related posts