16 nelayan Aceh Timur masih ditahan di Myanmar

Ilustrasi. Nelayan Aceh Timur yang ditahan. (ist)

Banda Aceh (KANALACEH.COM) – 16 Nelayan Aceh yang terdampar diperbatasan perairan Thailand dan Myanmar akhirnya di tahan oleh aparat Myanmar. Hingga kini, mereka mengalami kesulitan untuk bebas karena belum ada persetujuan tertulis dari KBRI.

Sekretaris Panglima Laot Aceh, Miftach Cut Adek mengatakan KBRI Yangon sudah menugaskan PF. Protkons beserta dua local staf untuk berkordinasi dan berjumpa dengan para Nelayan yang ditahan.

“Namun mengalami kesulitan karena belum ada persetujuan tertulis dari pihak terkait dalam hal ini Menteri Dalam Negeri Myanmar,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (12/11).

KBRI Yangon, kata Miftach, juga sudah berusaha menghubungi Menteri Dalam Negeri Myanmar melalui kepala protokol Menteri Dalam Negeri Lt. Col. Min Kyaw Thu, namun belum mendapatkan tanggapan.

Baca: Pemerintah diminta bebaskan 16 nelayan Aceh yang ditangkap di Thailand

“Ini karena sulitnya birokrasi di Myanmar, KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan Dir Astara Kemlu meminta agar Kedutaan Myanmar di Jakarta menjembatani komunikasi dengan otoritas Kawthoung, Myanmar,” ujar dia.

Sampai saat ini PF. Protkons KBRI Yangon dan dua orang lokal staf masih berada di Kawthoung, untuk mengupayakan agar bisa bertemu secara langsung dagan para nelayan WNI yang ditahan tersebut.

Sebelumnya, 16 nelayan dari Aceh Timur itu diduga terbawa arus hingga ke perairan perbatasan Thailand dan Myanmar, lalu mereka ditangkap oleh aparat penjaga pantai dan dibawa ke Myanmar.

16 Nelayan yang dilaporkan ditangkap tersebut yakni Jamaluddin, Nurdin, Samidan, Efendi, Rahmat, Saifuddin, Nazaruddin, Syukri, Darman, Safrizal, Umar, M Aris, Jamaluddin, Sulaiman, M Akbar, dan Paiturahman.

Belasan nelayan tersebut melaut dengan KM Bintang Jasa. Mereka berangkat dari Kuala Idi, Aceh Timur, pada 31 Oktober 2018 lalu. Miftach menyatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab mereka masuk ke perairan perbatasan Myanmar dan Thailand itu. [Randi]

Related posts